Friday, July 1, 2016

INTERPRETASI HUKUM SEBAGAI UPAYA PENGENALAN DAN PENAFSIRAN HUKUM BAGI GURU

Posted by Sampai Mati Harus Belajar On July 01, 2016 | No comments
BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa penafsiran hukum itu merupakan jantung hukum. Hampir tidak mungkin hukum bisa dijalankan tanpa membuka pintu penafsiran. Muncul asumsi bahwa teks hukum sudah jelas adalah satu cara saja bagi pembuat hukum untuk bertindak pragmatis seraya diam-diam mengakui bahwa ia mengalami kesulitan untuk memberi penjelasan (Rahardjo, 2005:1).

Penafsiran atau interpretasi hukum menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk menjadikan hukum bersifat dinamis, bisa mengikuti perkembangan zaman. Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa terdapat pertarungan sengit antara para ahli hukum tentang apakah penafsiran atau interpretasi atas hukum itu diperlukan ataukah tidak. Apakah hakim memiliki hak untuk menemukan atau membuat hukum, termasuk di antaranya melakukan interpretasi hukum? Bukankah menjadi tugas parlemen untuk membuat hukum, sedangkan pengadilan, hakim dan penegak hukum lainnya hanya bertugas menerapkan hukum ?
Pemahaman akan hukum menjadi kebutuhan setiap warga negara. Namun ranah hukum bukanlah sesuatu yang mudah untuk dipelajari. Selain berbagai istilah yang harus dipahami secara kontekstual dan holistik permasalahan yang dihadapi adalah adanya beberapa produk hukum yang dipolitisasi. Sebagaimana pernyataan Logemann (1975) bahwa dalam melakukan penafsiran hukum, seorang ahli hukum diwajibkan untuk mencari maksud dan kehendak pembuat undang-undang sehingga tidak menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang itu.
Interpretasi hukum bukanlah kebutuhan bagi kalangan orang atas saja semisal hakim, pejabat, orang kaya, dan pengacara, tetapi rakyat kecil pun selayaknya melek hukum sehingga tidak terulang lagi kasus-kasus yang dinilai kurang manusiawi membelit orang lemah. Interpretasi hukum juga menjadi kebutuhan bagi anggota profesi, misalnya dokter dan guru. Jangan sampai kriminalisasi terhadap guru dan dokter terus terjadi karena rendahnya pemahaman anggota profesi terhadap interpretasi hukum.
Malpraktik yang dilakukan guru mungkin tidak akan membawa maut sebagaimana malpraktik dokter, tapi justru berdampak lebih besar, karena dapat menghasilkan siswa yang cacat dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikologis. Dengan berkembangnya demokrasi yang sering kebablasan, orang tua yang kritis dapat saja memidanakan seorang guru karena hal sepele misalnya karena sentuhan. Selain itu juga tuntutan profesi juga mengisyaratkan seorang guru harus menguasai beberapa produk hukum yang terkait langsung mengenai bidang tugasnya, misalnya permendiknas mengenai standar proses dan isi.
Dari ulasan latar belakang di atas kiranya cukup menjadi pertimbangan bahwa interpretasi hukum menjadi sesuatu yang urgen bagi warga negara khususnya bagi guru. Tulisan ini akan mencoba menjelaskan tentang penafsiran hukum, metode penafsiran hukum, dan  bagaimana yang dinamakan dengan interpretasi hukum.

1.2 Rumusan Masalah

            Beberapa masalah utama yang dirumuskan dalam makalah ini dengan memperhatikan latar belakang pada pembahasan sebelumnya adalah sebagai berikut.
1.      Apa saja metode yang digunakan para ahli untuk menginterpretasi hukum?
2.      Apa saja produk hukum yang harus dipelajari dan dipahami seorang guru terkait dengan bidang tugasnya?

1.3 Tujuan Penulisan

            Dari beberapa rumusan masalah yang dikemukakan di atas, maka penulisan makalah ini dtujukan untuk hal-hal sebagai berikut.
1.      Menjelaskan beberapa metode yang digunakan para ahli hukum untuk menginterpretasi hukum?
2.      Menyajikan beberapa produk hukum yang harus dipelajari dan dipahami seorang guru terkait dengan bidang tugasnya?

1.4 Manfaat Penulisan

            Dengan memperhatikan rumusan masalah dan tujuan penulisan makalah di atas, maka diharapkan makalah ini membawa manfaat.
1.      Bagi mahasiswa calon guru, memberikan bekal pengetahuan yang dibutuhkan bagi calon guru dan pemahaman akan besarnya tanggung jawab guru.

2.      Bagi guru, mampu menggugah kesadaran agar guru mulai mengakrabkan diri dengan hukum sehingga ranah hukum tidak menjadi sesuatu untuk ditakuti.

d     download makalah selengkapnya dalam bentuk word disini

0 komentar:

Post a Comment

Blogroll

×

About