BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa penafsiran hukum
itu merupakan jantung hukum. Hampir tidak mungkin hukum bisa dijalankan tanpa
membuka pintu penafsiran. Muncul asumsi bahwa teks hukum sudah jelas adalah
satu cara saja bagi pembuat hukum untuk bertindak pragmatis seraya diam-diam
mengakui bahwa ia mengalami kesulitan untuk memberi penjelasan (Rahardjo, 2005:1).
Penafsiran atau interpretasi hukum menjadi salah satu faktor
yang sangat penting untuk menjadikan hukum bersifat dinamis, bisa mengikuti
perkembangan zaman. Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa terdapat pertarungan
sengit antara para ahli hukum tentang apakah penafsiran atau interpretasi atas
hukum itu diperlukan ataukah tidak. Apakah hakim memiliki hak untuk menemukan
atau membuat hukum, termasuk di antaranya melakukan interpretasi hukum?
Bukankah menjadi tugas parlemen untuk membuat hukum, sedangkan pengadilan,
hakim dan penegak hukum lainnya hanya bertugas menerapkan hukum ?
Pemahaman akan hukum menjadi kebutuhan setiap warga negara. Namun
ranah hukum bukanlah sesuatu yang mudah untuk dipelajari. Selain berbagai
istilah yang harus dipahami secara kontekstual dan holistik permasalahan yang
dihadapi adalah adanya beberapa produk hukum yang dipolitisasi. Sebagaimana
pernyataan Logemann (1975) bahwa dalam
melakukan penafsiran hukum, seorang ahli hukum diwajibkan untuk mencari maksud
dan kehendak pembuat undang-undang sehingga tidak menyimpang dari apa yang
dikehendaki oleh pembuat undang-undang itu.
Interpretasi hukum bukanlah kebutuhan bagi kalangan orang
atas saja semisal hakim, pejabat, orang kaya, dan pengacara, tetapi rakyat
kecil pun selayaknya melek hukum sehingga tidak terulang lagi kasus-kasus yang
dinilai kurang manusiawi membelit orang lemah. Interpretasi hukum juga menjadi
kebutuhan bagi anggota profesi, misalnya dokter dan guru. Jangan sampai
kriminalisasi terhadap guru dan dokter terus terjadi karena rendahnya pemahaman
anggota profesi terhadap interpretasi hukum.
Malpraktik yang dilakukan guru mungkin tidak akan membawa
maut sebagaimana malpraktik dokter, tapi justru berdampak lebih besar, karena
dapat menghasilkan siswa yang cacat dalam ranah kognitif, afektif, maupun
psikologis. Dengan berkembangnya demokrasi yang sering kebablasan, orang tua yang kritis dapat saja memidanakan seorang
guru karena hal sepele misalnya karena sentuhan. Selain itu juga tuntutan
profesi juga mengisyaratkan seorang guru harus menguasai beberapa produk hukum
yang terkait langsung mengenai bidang tugasnya, misalnya permendiknas mengenai
standar proses dan isi.
Dari ulasan latar belakang di atas kiranya cukup menjadi
pertimbangan bahwa interpretasi hukum menjadi sesuatu yang urgen bagi warga
negara khususnya bagi guru. Tulisan ini akan mencoba menjelaskan tentang penafsiran
hukum, metode penafsiran hukum, dan bagaimana yang dinamakan dengan interpretasi
hukum.
1.2 Rumusan Masalah
Beberapa
masalah utama yang dirumuskan dalam makalah ini dengan memperhatikan latar
belakang pada pembahasan sebelumnya adalah sebagai berikut.
1.
Apa saja metode yang digunakan para ahli untuk
menginterpretasi hukum?
2.
Apa saja produk hukum yang harus dipelajari dan dipahami
seorang guru terkait dengan bidang tugasnya?
1.3 Tujuan Penulisan
Dari
beberapa rumusan masalah yang dikemukakan di atas, maka penulisan makalah ini
dtujukan untuk hal-hal sebagai berikut.
1.
Menjelaskan beberapa metode yang digunakan para ahli hukum
untuk menginterpretasi hukum?
2.
Menyajikan beberapa produk hukum yang harus dipelajari dan
dipahami seorang guru terkait dengan bidang tugasnya?
1.4 Manfaat Penulisan
Dengan
memperhatikan rumusan masalah dan tujuan penulisan makalah di atas, maka
diharapkan makalah ini membawa manfaat.
1. Bagi mahasiswa calon
guru, memberikan bekal pengetahuan yang dibutuhkan bagi calon guru dan
pemahaman akan besarnya tanggung jawab guru.
2. Bagi guru, mampu
menggugah kesadaran agar guru mulai mengakrabkan diri dengan hukum sehingga
ranah hukum tidak menjadi sesuatu untuk ditakuti.
d download makalah selengkapnya dalam bentuk word disini
0 komentar:
Post a Comment