laporan buku sebagai tugas akhir mata kuliah PKn menjadi satu sensasi sendiri bagi mahasiswa yang ingin menyusun laporan bukunya dengan hasil yang sebaik-baiknya. laporan buku sebagai tugas akhir biasanya membuat mahasiswa pusing mencari buku yang ingin dijadikan sebagai laporan. semoga laporan buku ini bermanfaat. silahkan download file lengkapnya disini
IDENTITAS BUKU
JUDUL BUKU :
Pelarangan Buku di Indonesia : Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan
Berekspresi
PENULIS :
Iwan Awaluddin Yusuf, Wisnu Martha Adiputra,
Masduki, Puji Rianto, dan Saifudin Zuhri
PENERBIT :
PR2Media, Yogyakarta
TAHUN :
I Bulan September, 2010
JUMLAH BAB :
V BAB
TEBAL :
V dan 218 Halaman
Buku ini Diterbitkan oleh Pemantau Regulasi dan Regulator Media
(PR2Media) Bekerja sama dengan Friedrich Ebert Stiftung (FES) Yogyakarta, 2010.
Buku PELARANGAN BUKU DI INDONESIA
:Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi ini ditulis dan diteliti oleh Iwan Awaluddin Yusuf, Wisnu Martha
Adiputra, Masduki, Puji Rianto, dan Saifudin Zuhri. Setelah itu disunting oleh Wendratama.
Buku ini dicetak pertama kali pada bulan September tahun 2010. Buku ini ber
ISBN : 978-602-97839-0-2.
BAB II
RINGKASAN BUKU
BAB I PENDAHULUAN
Di pengujung tahun 2009, pelarangan terhadap sejumlah buku kembali
terjadi di tanah air. Kelima buku yang dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung
(Kejakgung) itu adalah (1) Dalih
Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Rosa;
(2) Suara Gereja bagi Umat Tertindas:
Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus
Diakhiri karya Socratez Sofyan Yoman; (3) Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat
1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan; (4) Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan;
dan (5) Mengungkap Misteri Keberagaman
Agama karya Syahrudin Ahmad. Sebagaimana disampaikan mantan Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen (JAM Intel), Iskamto, bukubuku tersebut dilarang karena dianggap
mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Meskipun demikian, tidak disebutkan secara rinci bagian mana dari kelima buku
itu yang mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan UUD 1945 dan
Pancasila.
Sebelumnya, pihak Kejakgung
juga telah melakukan pelarangan atas beberapa buku pelajaran sejarah kurikulum
2004. Pada 9 Maret 2007, Kejakgung secara resmi melarang penerbitan dan
peredaran buku pelajaran sejarah SMP dan SMA kurikulum 2004 yang dinilai
menimbulkan keresahan di masyarakat. Buku sejarah yang dilarang itu antara lain
Kronik Sejarah untuk SMP karya Anwar
Kurnia, Sejarah I untuk SMA karya TB
Purwanto dkk, dan bukubuku Pelajaran Sejarah SMP dan SMA yang mengacu pada
kurikulum 2004.
0 komentar:
Post a Comment