BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kualitas pendidikan merupakan tolok ukur
kemajuan suatu bangsa. Pendidikan yang maju akan mengangkat martabat sebuah
negara di mata dunia. Berdasarkan survei
Unesco pada tahun 2004 tentang kualitas pendidikan di dunia, Indonesia berada
pada peringkat ke-114 dari sekitar 175 negara di dunia. Peringkat tersebut jauh
di bawah Malaysia, Filipina, maupun Singapura (Muhajir:2011). Kondisi tersebut
mengindikasikan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih perlu ditingkatkan
agar mampu bersaing di abad 21.
Politik pedidikan Indonesia telah
berjalan dalam empat era, yakni era kolonial, era orde lama, era orde baru, dan
era reformasi. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah guna
meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Setiap era mempunyai kebijakan
tersendiri, disesuaikan dengan sistem pemerintahan yang sedang berlaku. Kini
Indonesia berada pada era reformasi yang membawa banyak perubahan dalam dunia
pendidikan.
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar
1945 di era reformasi telah melahirkan perubahan pada pasal yang mengatur
tentang pendidikan nasional. Indikator-indikator yang mengatur tentang
pendidikan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2003. Selanjutnya, terbitlah Permendiknas yang mengatur secara
rinci pelaksanaan pendidikan nasional di Indonesia. Dalam upaya peningkatan
mutu sumber daya manusia di bidang pendidikan, diterbitkan pula Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Pergantian pemerintahan atau menteri
pendidikan lazimnya diikuti dengan perubahan kurikulum. Setelah berakhirnya
rezim orde baru, pada tahun 2004 terjadi perubahan kurikulum dari kurikulum
1994 menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pada tahun 2006, terjadi lagi
perubahan kurikulum dari KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), dan pada tahun 2013 mulai diberlakukan kurikulum 2013. Pelaksanaan
kurikulum 2013 hingga saat ini masih menuai banyak kendala. Sinyal yang
terdapat pada Kabinet Kerja mengindikasikan akan terjadi revisi terhadap
kurikulum 2013.
Segala perubahan yang terjadi pada
sistem pendidikan nasional pada hakikatnya kembali pada tujuan pemerintah
sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, segala kebijakan
pemerintah yang mengarah pada kemajuan pendidikan nasional hendaknya mendapat
dukungan dari segenap rakyat Indonesia khususnya para pendidik.Bentuk dukungan
terhadap kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan dapat dilakukan dengan
cara melaksanakan tanggung jawab pendidikan sesuai peran masing-masing. Apabila
pendidikan nasional berjalan dengan mantap, maka Indonesia akan memiliki
kesiapan untuk bersaing di abad 21 yang penuh tantangan.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dijabarkan, dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.2.1
apakah hakikat
pendidikan ?
1.2.2
apakah yang dimaksud
politik pendidikan ?
1.2.3
bagaimana perjalanan
politik pendidikan di Indonesia ?
1.2.4
bagaimana politik
pendidikan di era reformasi ?
1.3
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
dapat dituliskan tujuan penulisan makalah sebagai berikut :
1.3.1
menjelaskan hakikat
pendidikan;
1.3.2
menjelaskan hakikat
politik pendidikan;
1.3.3
mendeskripsikan
perjalanan politik pendidikan di Indonesia;
1.3.4
mendeskripsikan politik
pendidikan di era reformasi.
1.4
Manfaat
Manfaat penulisan makalah tentang
politik pendidikan ini ditujukan bagi
guru dan mahasiswa . Beberapa manfaat yang diperoleh setelah membaca makalah
ini adalah sebagai berikut.
1.4.1 Bagi
Guru
1) Meningkatkan
pengetahuan guru tentang politik pendidikan di Indonesia.
2) Memberikan
motivasi bagi guru untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
3) Membantu
guru untuk melakukan refleksi terhadap kebijakan politik pendidikan yang sedang
berjalan.
1.4.2 Bagi
Mahasiswa
1) Memberikan
gambaran tentang politik pendidikan di Indonesia.
2) Membangun
sikap kritis mahasiswa terhadap sistem pendidikan nasional yang sedang
berjalan.
3) Memberikan
motivasi agar mahasiswa mampu menjadi pelopor dalam mengontrol kebijakan politik pemerintah terkait sistem
pendidikan nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Hakikat
Pendidikan
Pendidikan menurut Dewantara (1977 : 14)
diartikan sebagai daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti
(kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek) dan tubuh anak. Dalam Taman
Siswa, bagian-bagian tersebut tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan
kesempurnaan hidup, kehidupan, dan penghidupan anak yang kita didik selaras
dengan dunianya. Sejalan dengan pengertian tersebut, Driyakarya (dalam Ihsan:
2013) mengatakan bahwa pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda.
Pengangkatan manusia ke taraf insani itulah yang disebut mendidik.
Dewey (dalam
El Hakim : 2013) , mengemukakan bahwa pendidikan
adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal ini mungkin akan terjadi
di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda, mungkin
pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk untuk menghasilkan
kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan pengawasan dan perkembangan dari
orang yang belum dewasa dan kelompok di mana dia hidup.
Pendidikan menurut Freire (dalam
Tilaar:52) adalah proses pemerdekaan atau kesadaran akan kebebasan manusia yang
memiliki potensi-potensi tertentu dalam hidupnya yang berhadapan dengan alam
sekitarnya. Pemerdekaan tersebut dimaksudkan agar tercipta manusia kreatif yang
mendukung kebudayaan dinamis tanpa terikat oleh berbagai jenis kekuasaan yang
membatasi perkembangan individu dan masyarakat.
Pendidikan merupakan upaya manusia
dewasa membimbing manusia yang belum dewasa kepada kedewasaan (Langeveld dalam
Lubis : 2013). Upaya dalam bimbingan tersebut dapat berupa pengaruh, bantuan,
dan perlindungan untuk membantu anak mencapai kedewasaan sehingga dapat
melaksanakan tugasnya secara mandiri. Untuk dapat melakukan pendidikan, orang
dewasa bergaul dengan anak, sehingga pendidikan itu didahului oleh pergaulan (Langeveld dalam Ihsan :2013).
Dalam kaitannya dengan kebijakan,
pemerintah telah merumuskan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pendidikan
diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat dan bangsa.
2.2
Politik
Pendidikan
Apabila
ditinjau secara etimologi, politik berasal dari kata
dalam Bahasa Inggris “politic” . Kata Politic sendiri berasal dari kata dalam Bahasa Perancis “politique”,
dan diambil dari kata latin “politicus”. Secara sederhana, politik dapat
diartikan sebagai kekuasaan yang menentukan siapa memperoleh apa, dimana, dan
kapan. Secara khusus, politik didefinisikan sebagai usaha seseorang dalam
memperjuangkan kekuasaan (Catanese dalam Yuni : 2014).
Menurut Yuni (2014) politik
pendidikan adalah sikap yang konsisten dalam hal mengarahkan kontrol sosial,
baik mengenai tujuan maupun metodenya terhadap sistem pendidikan. Masyarakat yang
selalu berubah membawa implikasi bagi perubahan sistem sosial. Sistem
pendidikan merupakan salah satu unsur dalam sistem sosial, sehingga sistem
pendidikan selalu mengalami perubahan. Sedangkan Suhartono (dalam Saputro :2009) berpendapat
bahwa politik pendidikan dapat diartikan sebagai studi ilmiah tentang aspek
politik dalam seluruh kegiatan pendidikan. Bisa juga dikatakan bahwa politik
pendidikan merupakan studi ilmiah pendidikan tentang kebijaksanaan pendidikan.
Politik Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. Semua aktivitas institusi pendidikan bermuara pada pencapaian
tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang nomor
20 tahun 2003, yakni berkembangnya potensi peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung
jawab (Pidarta:2013).
Politik
dan pendidikan berada dalam satu sistem yang saling berhubungan.. Dari
kiprahnya, para pendidik selalu memelihara politik karena proses pendidikan
yang memberikan sumber nilai dan memberikan kontribusi terhadap politik.
Pendidik memberi kontribusi signifikan terhadap politik, terutama stabilasi dan
transformasi sistem politik (Thomson dalam Yuni : 2014). Tokoh
liberalisme pendidikan asal Amerika Latin Freire (dalam Saputro : 2009) pernah
menegaskan bahwa bagaimanapun kebijakan politik sangat menentukan arah
pembinaan dan pembangunan pendidikan. Freire memandang politik pendidikan
memiliki nilai penting untuk menentukan kinerja pendidikan suatu negara.
2.3
Perjalanan
Politik Pendidikan di Indonesia
Politik pendidikan di Indonesia
telah berlangsung dalam empat era yaitu era kolonial, era orde lama, era orde
baru, dan era reformasi. Masing-masing era memiliki kebijakan yang berbeda
dalam bidang Pendidikan. Kebijakan tersebut dipengaruhi oleh sistem
pemerintahan yang sedang berkuasa. Deskripsi perjalanan politik pendidikan di
Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut.
2.3.1
Era Kolonial
Penjajahan telah mengakibatkan kemiskinan dan
kebodohan bagi rakyat Indonesia. Segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah
kolonial semata-mata ditujukan untuk mengeksploitasi kekayaan alam di
Indonesia. Politik pendidikan di era kolonial dapat dibagi menjadi dua
periode,yaitu era kolonial Belanda dan Jepang.
1)
Zaman
Penjajahan Belanda
Kebijakan yang berlaku pada zaman penjajahan
Belanda pada waktu itu bertujuan untuk kepentingan Belanda semata-mata, untuk
menyebarkan agama, dan kebutuhan akan pegawai rendahan yang mampu membaca dan menulis.
Lama pendidikan Sekolah Kelas
Dua untuk anak pribumi adalah 3 tahun,
pelajaran yang diprogramkan adalah berhitung, menulis, dan membaca. Sedangkan Sekolah
Kelas Satu untuk anak pegawai pemerintah Hindia Belanda. Lama pendidikan
awalnya 4 tahun, kemudian 5 tahun dan akhirnya 7 tahun. Tujuaannya mendidik
pegawai-pegawai rendahan untuk keperluan kantor-kantor pemerintah dan
kantor-kantor dagang. Pendidikan tinggi pada waktu itu
hanya diperuntukkan bagi kaum feodal dan bangsawan. Banyak kaum bangsawan yang
menuntut ilmu hingga ke perguruan tinggi di Eropa. Dari situlah lahir golongan
terpelajar yang menjadi pelopor pergerakan nasional Indonesia.
2)
Zaman Penjajahan Jepang
Pada masa
penjajahan Jepang, terjadilah keruntuhan sistem pemerintahan kolonial Belanda.
Pada masa ini, semua sekolah rendah yang bermacam-macam tingkatnya itu
dihilangkan. Tinggallah Sekolah Rendah untuk bangsa Indonesia, yaitu sekolah
rakyat yang disebut Kokumin Gako (6
tahun lamanya).realita kebijakan pendidikan pada pada masa itu antara lain :
a. kurang memerhatikan kualitas;
b. anak didik pada masa itu harus membantu Jepang dalam peperangan;
c. pelajaran olahraga sangat penting;
d. anak didik harus mengumpulkan batu, kerikil, dan pasir untuk kepentingan
pertahanan;
e. anak-anak sekolah juga disuruh untuk menanam pohon jarak untuk membuat minyak
demi kepentingan perang.;
f. pelajaran berbau Belanda dihilangkan, dan Bahasa Indonesia digunakan
sebagai bahasa pengantar.
2.3.2
Era Orde Lama
Pada orde lama, revolusi pendidikan
nasional mulai meletakkan dasar-dasarnya. Pemerintah bertekad untuk membangun sistem pendidikan yang tidak
kalah mutunya dengan sistem pendidikan pada masa kolonial. Segala keterbatasan
pada masa pascakemerdekaan itu memupuk semangat
pemimpin-pemimpin nasional untuk mengatasi berbagai masalah di masa pancaroba
seperti rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teteapi pada
akhir era ini pendidikan kemudian dimasuki oleh politik praktis atau mulai
dijadikan kendaraan politik. Mulai
muncul indoktrinasi yang bertujuan untuk menjadikan pendidikan sebagai alat
untuk mempertahankan kekuasaan Orde Lama.
1)
Kurikulum Masa 1945-1950
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, dilakukan beberapa
terobosan di bidang pendidikan. Ki Hajar Dewantara, Menteri PP dan K,
mengeluarkan intruksi umum yang memerintahkan kepada semua kepala sekolah dan
guru-guru, yaitu :
a. pengibaran Sang Saka Merah Putih di halaman sekolah pada setiap harinya;
b. menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan;
c. menurunkan Bendera Jepang dan menghilangkan Kimigayo;
d. menghapuskan Bahasa Jepang dan semua upacara yang berasal dari bala
tentara Jepang;
e. memberikan semangat kebangsaan kepada anak didik atau murid.
Kurikulum
ini terkenal pada masa itu yaitu 1947.
2)
Kurikulum Masa 1950-1965
Pada masa ini, terdapat beberapa kendala pengembangan pendidikan di Indonesia, antara lain :
a. kondisi politik dalam negeri tidak stabil dengan berkali – kali
terjadinya pergantian parlemen;
b. meskipun sebelumnya Indonesia telah memiliki SMP, yaitu pada masa
1945-1950, sebagai revisi dari MULO (Meer Uifgebried Order Wijs), namun belum
semua anak Indonesia dapat mendapatkan pendidikan;
c. belum semua wilayah Indonesia dikuasai pemerintahan RI;
d. setelah terjadi KMB (Konferensi Meja Bundar) dan tergabung dalam RIS, negara-negara
bagian pun muncul sebagai pengikut dari daerah-daerah kantong sebelumnya,
misalnya Negara Bagian Pasundan, Jawa Timur, Sumatra Timur, dan lain-lain.
Pada awal tahun
1950 mulai dibentuk peraturan untuk melindungi sistem pengajaran dan juga untuk
melindungi komponen – komponen pengajaran, serta tujuan pembelajaran tersebut
yaitu :
a. Pada 1950, lahirlah UU Pendidikan dan Pengajaran di sekolah yang berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 yang
kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954. Pada Bab II pasal 3,
diungkapkan tujuan pendidikan dan
pengajaran di sekolah, yaitu membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat dan tanah
air.
b. Sejak 1959, Indonesia menganut paham demokrasi terpimpin sehingga
pendidikan yang sedang berlangsung pun disesuaikan dengan paham ini.
Berdasarkan rapat direktur semua SMA pada Mei 1962, dinyatakan “ Hubungan antara haluan negara dengan
pendidikan erat sekali, karena pendidikan menyiapkan anak supaya kelak manjadi
warga negara yang baik ”.
2.3.3
Era Orde Baru
Era orde baru dikenal sebagai era
pembangunan nasional. Rencana Pembangunan dituangkan dalam Repelita (Rencana
Pembangunan Lima Tahun). Dalam bidang pembangunan pendidikan, khususnya
pendidikan dasar terjadi suatu loncatan yang signifikan dengan adanya Inpres
Pendidikan Dasar. Tetapi Inpres Pendidikan Dasar belum ditindaklanjuti dengan
peningkatan kualitas, baru sebatas kuantitas.
Selain itu sistem ujian negara (Ebtanas)
yang menentukan kelulusan siswa menurut rumus-rumus tertentu telah menjadi
bumerang. Setiap sekolah berusaha untuk
meluluskan siswanya 100%. Terjadilah manipulasi hasil Ebtanas pada jenjang
sekolah dasar hingga ke sekolah menengah tingkat atas. Selain melalui Ujian
Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), hasil Ebtanas pada sekolah menengah
tingkat atas dijadikan standar dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi. Hal
ini berakibat pada menurunnya kualitas pendidikan . Oleh sebab itu, di era orde
baru pendidikan telah dijadikan sebagai indikator palsu mengenai keberhasilan
pemerintah dalam pembangunan.
Untuk mempertahankan mutunya, perguruan
tinggi negeri mulai mengadakan penelusuran minat dan bakat pada siswa di
sekolah menengah atas.Di samping itu, pada masa orde baru muncul gejala tumbuhnya
perguruan tinggi swasta dalam berbagai bentuk. Hal ini berdampak pada menurunnya
mutu perguruan tinggi walaupun telah dibentuk
Kopertis sebagai suatu birokrasi baru.
Kurikulum yang berlaku pada masa orde
baru antara lain kurikulum 1968,
kurikulum 1974, kurikulum 1984, dan kurikulum 1994.
1)
Kurikulum 1968
Dasar
pelaksanaan kurikulum ini adalah :
a. Demokrasi Terpimpin
b. Pendidikan sesuai dengan haluan Negara
c. Falsafah Negara Pancasila
2) Kurikulum 1975
Dasar pelaksanaan
kurikulum ini adalah Tap MPR-RI No.IV/MPR/1973.
3) Kurikulum 1984
Kurikulum 1984
mempunyai konsep bentuk pengembangan secara signifikan yaitu adanya perubahan
dari model belajar yang berupa ceramah menjadi siswa yang aktif untuk mencari
tahu serta hukum aksi dan reaksi dalam konsep sebuah pengetahuan. Secara
psikologi mulai ada pengembangan pendidikan yang memanusiakan manusia. Antara
lain :
a. Kurikulum ini banyak dipengaruhi oleh aliran psikologi Humanistik, yang
memandang anak didik sebagai individu yang dapat dan mau aktif mencari sendiri,
menjelajah dan meneliti lingkungannya.
b. Kurikulum 1984 menggunakan pendekatan proses, disamping tetap
menggunakan orientasi pada tujuan.
c. Kurikulum 1984 mengusung process
skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor
tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang
disempurnakan”.
d. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu,
mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara
Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student
Active Leaming (SAL).
3)
Kurikulum
1994
Pendidikan dalam kurikulum terbagi menjadi dua dimana pada saat itu mulai
dikembangkan pendidikan dasar 9 tahun yaitu 6 tahun di pendidikan dasar dan 3
tahun di pendidikan menengah pertama
a. Kurikulum Pendidikan Dasar (1994)
Tujuan dari pendidikan dasar adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada
peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi anggota
masyarakat, warga Negara, dan umat manusia, serta mempersiapkan peserta didik
untuk mengikuti pendidikan menengah (PP
No.28 Tahun1990).
Isi kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan bahan kajian dan
pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar (pasal 14:1), dan isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat
sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran: Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Membaca dan Menulis, Matematika,Pengantar
Sains dan Teknologi, Ilmu Bumi, Sejarah Nasional dan Umum, Kerajinan Tangan dan
Kesenian, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan,Menggambar,dan Bahasa Inggris (Pasal
14: 2).
Penilaian pendidikan
dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan mengenai proses belajar
mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan
dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan dasar
yang bersangkutan (pasal 18: 1).
Pengawasan terhadap
satuan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh pemerintah/masyarakat dalam
rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan, dan peningkatan mutu, serta
perlindungan bagi satuan pendidikan dilaksanakan oleh Menteri (Pasal 28: 1).
b.
Kurikulum SMA / SMU (1994)
Dasar
dibentuk kurikulum pendidikan ini sama dengan pendidikan dasar hanya saja ada
perbedaan pada tujuannya sebagaimana yang termaktub pada PP No. 29/1990 bahwa tujuan pendidikan
menengah adalah meningkatkan pengetahuan siswa untuk melancarkan pendidikan
pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,dan kesenian (Pasal 2: 1). Tujuan
lainnya adalah untuk meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat
dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya alam dan
sekitarnya (pasal 2: 2).
Isi kurikulum
pendidikan menengah merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan menengah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Isi kurikulumnya wajib memuat bahan kajian dan mata pelajaran mengenai
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal
15: 2). Dan disesuaikan dengan bidang minat dan bakat sesuai kemampuan dan
untuk mengurangi pengangguran serta peningkatan kompetensi lulusan agar siap
untuk bekerja dan berwirausaha.
2.3.4
Era Reformasi
Era reformasi yang dimulai pada tahun 1998
merupakan era transisi yang ditandai dengan tumbuhnya proses demokrasi.
Demokrasi juga memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang otonomi daerah. Menurut Semiawan
(2007:1),pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut adanya pengelolaan
penididikan dari yang bersifat sentralistik menjadi bersifat desentralistik.
Artinya,bidang pendidikan bukan lagi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi
diserahkan kepada pemerintah daerah.
Perubahan dalam bidang pendidikan
juga mencakup peningkatan mutu sumber daya manusia dalam menghadapi persaingan
bebas abad ke-21. Kebutuhan ini ditampung dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen yang membawa tuntutan bagi peningkatan
profesionalisme. Misalnya untuk kualifikasi akademik guru Sekolah Dasar.
Berdasarkan undang-undang tersebut, guru Sekolah Dasar Harus mempunyai
kualifikasi pendidikan minimal strata 1.
2.4
Realitas
Politik Pendidikan di Era Reformasi
Dewasa ini, muncul banyak kritikan dari praktisi
pendidikan maupun dari kalangan pengamat pendidikan mengenai pendidikan nasional yang tidak mempunyai arah yang
jelas. Dunia pendidikan dipengaruhi oleh dua kekuatan besar. Menurut Tilaar
(dalam Ashor:2014) , hal tersebut disebabkan adanya dua kekuatan besar yaitu kekuatan
politik dan ekonomi. Pengaruh kedua kekuatan itu dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1) KekuatanPolitik
1) KekuatanPolitik
Pendidikan masuk dalam subordinasi dari
kekuatan-kekuatan politik praktis, yang berarti pendidikan telah dimasukkan ke
dalam perebutan kekuasaan partai-partai politik, untuk kepentingan kekuatan
golongannya. Pandangan politik ditentukan oleh dua paradigma yaitu paradigma
teknologi dan paradigma ekonomi. Paradigma teknologi mengedepankan pembangunan
fisik yang menjamin kenyaman hidup manusia. Paradigma ekonomi lebih
mengedepankan pencapaian kehidupan modern dalam arti pemenuhan-pemenuhan
kehidupan materiil dan mengesampingkan kebutuhan non materiil duniawi.
2)
Kekuatan Ekonomi
Manusia Indonesia tidak terlepas dari
modernisasi seperti teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
Neoliberalisme pendidikan membawa dampak positif dan negatif. Positifnya yaitu
pendidikan menunjang perbaikan hidup dan nilai negatifnya yaitu mempersempit
tujuan pendidikan atas pertimbangan efisiensi, produksi, dan menghasilkan
manusia-manusia yang dapat bersaing, yaitu orientasi mencari keuntungan
sebesar-besarnya terhadap investasi yang dilaksanakan dalam bidang pendidikan.
Dalam menyusun Renstra Departemen
Pendidikan Nasional tahun 2005 – 2009 lebih menekankan pada manajemen dan
kepemeimpinan bukan masalah pokok yaitu pengembangan anak Indonesia. Anak
Indonesia dijadikan obyek untuk tujuan ekonomis yaitu pertumbuhan,
keterampilan, dan penguasaan skill
yang dituntut dalam pertumbuhan ekonomi dengan mengesampingkan proses
humanisasi atau pemanusiaan.
Kebijakan
politik yang paling disorot pada masa ini adalah kebijakan- kebijakan tentang
otonomi daerah dalam bidang pendidikan, penerapan kurikulum yang
berganti-ganti, hingga yang diterapkan saat ini yaitu kurikulum 2013, dan pro
dan kontra yang terjadi pada pelaksanaan Ujian Nasional. Kajian terhadap
permasalahan tersebut adalah sebagai berikut.
2.4.1
Otonomi Daerah dalam bidang pendidikan
Desentralisasi
bidang pendidikan dimulai dengan keluarnya UU No.22/1999, sehingga sejak itu
pendidikan terutama dari TK sampai dengan SMA menjadi urusan kabupaten/kota.
Sedangkan pendidikan tinggi menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Provinsi.Sejak
urusan pendidikan didesentralisasikan, muncul beberapa permasalahan, di antaranya
adalah kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam hal
kesejahteraan guru. Untuk daerah yang memiliki pendapatan besar, dapat
memberikan tunjangan atau tambahan penghasilan kepada guru-guru yang ada pada
daerah tersebut sedangkan daerah-daerah yang miskin tidak mampu untuk
memberikan tunjangan tambahan bagi guru. Kesenjangan lainnya misalnya dalam hal
sarana dan prasarana. Daerah dengan pendapatan memadai dapat membangun
prasarana dan memberikan sarana yang berkualitas bagi penyelenggaraan
pendidikan, sedangkan daerah-daerah yang minim pendapatannya memiliki
keterbatasan dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan.
2.4.2
Pergantian Kurikulum
Selama era reformasi, telah
terjadi tiga kali pergantian kurikulum. Pergantian kurikulum tersebut terjadi
pada tahun 2004, 2006, dan 2013. Penjelasan perjalanan ketiga kurikulum tersebut
adalah sebagai berikut.
1)
Kurikulum KBK (2004)
Secara umum,
pada era reformasi ini prinsip implementasi Kurikulum 2004 meliputi kegiatan
belajar mengajar (KBM), penilaian berbasis kelas, dan pengelolaan kurikulum
berbasis sekolah.Dalam pengembangannya model pendidikan ini mulai melihat
lingkungan sekitar anak didik yaitu area sekolah,lingkungan keluarga, dan lingkungan
masyarakat. Kurikulum 2004 merupakan kurikulum eksperimen yang diterapkan
secara terbatas di sejumlah sekolah/.
2)
Kurikulum KTSP (2006)
Dasar
pengembangan kurikulum ini yaitu Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional
No.22/2006 tentang Standar Isi (SI) untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah. Dalam pengembangan KTSP (Kurikulum 2006), seperti dikatakan Muhaimin
(2009: 6), pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan KBK sebab pendekatan
pengembangan KTSP menggunakan pendekatan KBK. Pendekatan KBK memiliki ciri-ciri
menitikberatkan pada pencapaian target (attainment
targets) kompetensi daripada penguasaan materi dan lebih mengakomodasikan
keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan tersedia.
Menurut
Muhaimin (2009: 2-5), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Hal ini mendapatkan respon yang beragam.
Adapun dalam pengembangannya di beberapa daerah dapat berhasil tetapi ada juga
yang mengalami kesulitan.
3)
Kurikulum 2013
Dasar
pengembangan Kurikulum ini adalah :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Permendikbud No 67, 68, 69,70 tahun 2013 disempurnakan pada Permendikbud
No 57, 58, 59, 60 tahun 2014.
Pelaksanaan kurikulum 2013 menggunakan
pendekatan saintifik dan penilaian autentik. Pada pelaksanaannya, kurikulum
2013 masih mengalami kendala. Sistem penilaian yang menggunakan berbagai instrument
yang kompleks menjadi kendala bagi sebagian besar guru.
Materi-materi yang dikembangkan pada
kurikulum 2013 yaitu : globalisasi,masalah lingkungan hidup,kemajuan
teknologi informasi,konvergensi ilmu dan
teknologi, ekonomi
berbasis pengetahuan,kebangkitan industri kreatif dan budaya,pergeseran
kekuatan ekonomi dunia,pengaruh dan imbas teknosains, mutu, investasi dan transformasi pada sektor
pendidikan,materi TIMSS dan PISA.
Dengan
meningkatkan kemampuan tersebut diharapkan adanya hasil yang mumpuni atau kompetensi masa depan yaitu :
- kemampuan
berkomunikasi ;
- kemampuan
berpikir jernih dan kritis;
- kemampuan
mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan;
- kemampuan
menjadi warga negara yang bertanggungjawab;
- kemampuan
mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda;
- kemampuan hidup
dalam masyarakat yang mengglobal;
- memiliki minat
luas dalam kehidupan;
- memiliki
kesiapan untuk bekerja;
- memiliki
kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya;
- memiliki rasa
tanggungjawab terhadap lingkungan.
2.4.3
Ujian Nasional
Kebijakan pemerintah melaksanakan ujian nasional telah
menghadirkan pro dan kontra. Bagi yang sependapat,ujian nasional merupakan
wahana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah di negeri ini.
Sementara bagi yang kontra, ujian nasional justru akan membebani siswa dalam
belajar. Bahkan menjadi hantu yang menakutkan dan kemungkinan besar justru
mematikan potensi anak.
Kontroversi mengenai
ujian nasional (UN) ini dengan jelas menggambarkan betapa lemahnya visi
pemerintah dalam kebijakan pendidikan selama ini. Mutu pendidikan bukan hanya
sekedar ditentukan oleh ujian nasional melainkan pada paradigma pendidikan itu
sendiri. Selama ini ujian nasional sering dijadikan sebagai tolok ukur prestasi, padahal secara
substansial hal itu tidak sepenuhnya menjadi bukti. Masih terdapat
praktik-praktik kecurangan dalam penyelenggaraan ujian nasional demi
mempertahankan kredibilitas sekolah dan daerah.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Berdasarkan
pemaparan makalah tentang politik pendidikan, dapat diambil simpulan sebagai
berikut :
3.1.1 Pendidikan
adalah upaya untuk memanusiakan manusia, artinya dengan pendidikan manusia akan lebih bermartabat, berkarakter,
terampil, yang memiliki tanggung jawab terhadap sistem sosial.
3.1.2 Politik pendidikan adalah suatu kebijakan dalam dunia pendidikan untuk
mencapai tujuan pendidikan, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
3.1.3 Politik
pendidikan Indonesia telah berlangsung dalam empat era, yakni era kolonial, era
orde lama, era orde baru, dan era reformasi.
3.1.4 Politik
pendidikan Indonesia yang dituangkan dalam bentuk kebijakan masih mendapat sorotan saat ini adalah permasalahan
otonomi daerah, pergantian kurikulum, dan pro kontra ujian nasional.
3.2
Saran
Bagi para
pemegang hak untuk mengambil kebijakan khususnya kebijakan politik di bidang
pendidikan kiranya dapat memerhatikan
beberapa hal sebagai berikut:
3.2.1
pendidikan
merupakan hak asasi manusia;
3.2.2
budaya
bangsa yang beraneka ragam;
3.2.3
letak
geografis bangsa Indonesia;
3.2.4
keadaan
psikologis peserta didik;
3.2.5
profesionalisme
pendidik yang masih perlu ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Zainal. 2011, Konsep dan Model
Pengembangan Kurikulum. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Ashor. 2014. Periodisasi Pendidikan Indonesia. Dalam http://ashor12.blogspot.com.13 November.
Dewantara, Ki Hajar. 1977. Bagian Pertama: Pendidikan. Yogyakarta :
Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
El Hakim, Naufal. 2013. Pengertian dan Definisi Pendidikan Menurut
Para Ahli. Dalam
http://7krumpuls.net.13
November.
Idi, Abdullah. 2011, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik
. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Ihsan,Fuad. 2003. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
Lubis,Ibrahim.2014. “7 Definisi
Pendidikan Menurut Para Ahli”. Dalam http://7topranking.
blogspot.com.
13 November.
Muhajir,As’aril.2011.
Ilmu Pendidikan Perspektif Kontekstual.
Yogyakarta : Ar Ruz Media.
Pidarta,Made.2013. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu
Pendidikan Bercorak Indonesia.
Jakarta : Rineka Cipta.
Saputro, Dwi Kurnia. . “Landasan Politik Pendidikan”
. Dalam http://dwikurniasaputro.
wordpress.com.13
November.
Semiawan,Conny R.2007. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah.
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Tilaar.2009. Kekuasaan dan Pendidikan.Jakarta : Rineka
Cipta.
Yuni,Wening.2014.“Politik
Pendidikan”. Dalam http://edukasi.kompasiana.com.
13 November.
------------ .2014. “Deskripsi Seabad Perjalanan
Pendidikan Indonesia”. Dalam
http://wartawarga.gunadarma.ac.id.
14 November.
0 komentar:
Post a Comment