Sunday, July 3, 2016

Politik Pendidikan di Indonesia

Posted by Sampai Mati Harus Belajar On July 03, 2016 | No comments
BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Kualitas pendidikan merupakan tolok ukur kemajuan suatu bangsa. Pendidikan yang maju akan mengangkat martabat sebuah negara di mata dunia.  Berdasarkan survei Unesco pada tahun 2004 tentang kualitas pendidikan di dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-114 dari sekitar 175 negara di dunia. Peringkat tersebut jauh di bawah Malaysia, Filipina, maupun Singapura (Muhajir:2011). Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing di abad 21.

Politik pedidikan Indonesia telah berjalan dalam empat era, yakni era kolonial, era orde lama, era orde baru, dan era reformasi. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Setiap era mempunyai kebijakan tersendiri, disesuaikan dengan sistem pemerintahan yang sedang berlaku. Kini Indonesia berada pada era reformasi yang membawa banyak perubahan dalam dunia pendidikan.
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di era reformasi telah melahirkan perubahan pada pasal yang mengatur tentang pendidikan nasional. Indikator-indikator yang mengatur tentang pendidikan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Selanjutnya, terbitlah Permendiknas yang mengatur secara rinci pelaksanaan pendidikan nasional di Indonesia. Dalam upaya peningkatan mutu sumber daya manusia di bidang pendidikan, diterbitkan pula Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Pergantian pemerintahan atau menteri pendidikan lazimnya diikuti dengan perubahan kurikulum. Setelah berakhirnya rezim orde baru, pada tahun 2004 terjadi perubahan kurikulum dari kurikulum 1994 menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pada tahun 2006, terjadi lagi perubahan kurikulum dari KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan pada tahun 2013 mulai diberlakukan kurikulum 2013. Pelaksanaan kurikulum 2013 hingga saat ini masih menuai banyak kendala. Sinyal yang terdapat pada Kabinet Kerja mengindikasikan akan terjadi revisi terhadap kurikulum 2013.
Segala perubahan yang terjadi pada sistem pendidikan nasional pada hakikatnya kembali pada tujuan pemerintah sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, segala kebijakan pemerintah yang mengarah pada kemajuan  pendidikan nasional hendaknya mendapat dukungan dari segenap rakyat Indonesia khususnya para pendidik.Bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan dapat dilakukan dengan cara melaksanakan tanggung jawab pendidikan sesuai peran masing-masing. Apabila pendidikan nasional berjalan dengan mantap, maka Indonesia akan memiliki kesiapan untuk bersaing di abad 21 yang penuh tantangan.

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan, dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.2.1        apakah hakikat pendidikan ?
1.2.2        apakah yang dimaksud politik pendidikan ?
1.2.3        bagaimana perjalanan politik pendidikan di Indonesia ?
1.2.4        bagaimana politik pendidikan di era reformasi ?

1.3    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, dapat dituliskan tujuan penulisan makalah sebagai berikut :
1.3.1        menjelaskan hakikat pendidikan;
1.3.2        menjelaskan hakikat politik pendidikan;
1.3.3        mendeskripsikan perjalanan politik pendidikan di Indonesia;
1.3.4        mendeskripsikan politik pendidikan di era reformasi.




1.4     Manfaat
Manfaat penulisan makalah tentang politik pendidikan  ini ditujukan bagi guru dan mahasiswa . Beberapa manfaat yang diperoleh setelah membaca makalah ini adalah sebagai berikut.
1.4.1   Bagi Guru
1)      Meningkatkan pengetahuan guru tentang politik pendidikan di Indonesia.
2)      Memberikan motivasi bagi guru untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
3)      Membantu guru untuk melakukan refleksi terhadap kebijakan politik pendidikan yang sedang berjalan.
1.4.2   Bagi Mahasiswa
1)      Memberikan gambaran tentang politik pendidikan di Indonesia.
2)      Membangun sikap kritis mahasiswa terhadap sistem pendidikan nasional yang sedang berjalan.
3)      Memberikan motivasi agar mahasiswa mampu menjadi pelopor dalam mengontrol  kebijakan politik pemerintah terkait sistem pendidikan nasional.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Hakikat Pendidikan
Pendidikan menurut Dewantara (1977 : 14) diartikan sebagai daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek) dan tubuh anak. Dalam Taman Siswa, bagian-bagian tersebut tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup, kehidupan, dan penghidupan anak yang kita didik selaras dengan dunianya. Sejalan dengan pengertian tersebut, Driyakarya (dalam Ihsan: 2013) mengatakan bahwa pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda. Pengangkatan manusia ke taraf insani itulah yang disebut mendidik.
Dewey (dalam El Hakim : 2013) , mengemukakan bahwa pendidikan adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal ini mungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda, mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan pengawasan dan perkembangan dari orang yang belum dewasa dan kelompok di mana dia hidup.
Pendidikan menurut Freire (dalam Tilaar:52) adalah proses pemerdekaan atau kesadaran akan kebebasan manusia yang memiliki potensi-potensi tertentu dalam hidupnya yang berhadapan dengan alam sekitarnya. Pemerdekaan tersebut dimaksudkan agar tercipta manusia kreatif yang mendukung kebudayaan dinamis tanpa terikat oleh berbagai jenis kekuasaan yang membatasi perkembangan individu dan masyarakat.
Pendidikan merupakan upaya manusia dewasa membimbing manusia yang belum dewasa kepada kedewasaan (Langeveld dalam Lubis : 2013). Upaya dalam bimbingan tersebut dapat berupa pengaruh, bantuan, dan perlindungan untuk membantu anak mencapai kedewasaan sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri. Untuk dapat melakukan pendidikan, orang dewasa bergaul dengan anak, sehingga pendidikan itu didahului oleh pergaulan  (Langeveld dalam Ihsan :2013).
Dalam kaitannya dengan kebijakan, pemerintah telah merumuskan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan bangsa.

2.2    Politik Pendidikan
Apabila ditinjau secara etimologi, politik berasal dari kata dalam Bahasa Inggris “politic” . Kata Politic sendiri berasal dari kata dalam Bahasa Perancis “politique”, dan diambil dari kata latin “politicus”. Secara sederhana, politik dapat diartikan sebagai kekuasaan yang menentukan siapa memperoleh apa, dimana, dan kapan. Secara khusus, politik didefinisikan sebagai usaha seseorang dalam memperjuangkan kekuasaan (Catanese dalam Yuni : 2014).
Menurut Yuni (2014) politik pendidikan adalah sikap yang konsisten dalam hal mengarahkan kontrol sosial, baik mengenai tujuan maupun metodenya terhadap sistem pendidikan. Masyarakat yang selalu berubah membawa implikasi bagi perubahan sistem sosial. Sistem pendidikan merupakan salah satu unsur dalam sistem sosial, sehingga sistem pendidikan selalu mengalami perubahan. Sedangkan  Suhartono (dalam Saputro :2009) berpendapat bahwa politik pendidikan dapat diartikan sebagai studi ilmiah tentang aspek politik dalam seluruh kegiatan pendidikan. Bisa juga dikatakan bahwa politik pendidikan merupakan studi ilmiah pendidikan tentang kebijaksanaan pendidikan.
 Politik Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Semua aktivitas institusi pendidikan bermuara pada pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, yakni berkembangnya potensi peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab (Pidarta:2013).
Politik dan pendidikan berada dalam satu sistem yang saling berhubungan.. Dari kiprahnya, para pendidik selalu memelihara politik karena proses pendidikan yang memberikan sumber nilai dan memberikan kontribusi terhadap politik. Pendidik memberi kontribusi signifikan terhadap politik, terutama stabilasi dan transformasi sistem politik (Thomson dalam Yuni : 2014). Tokoh liberalisme pendidikan asal Amerika Latin Freire (dalam Saputro : 2009) pernah menegaskan bahwa bagaimanapun kebijakan politik sangat menentukan arah pembinaan dan pembangunan pendidikan. Freire memandang politik pendidikan memiliki nilai penting untuk menentukan kinerja pendidikan suatu negara.

2.3         Perjalanan Politik Pendidikan di Indonesia
Politik pendidikan di Indonesia telah berlangsung dalam empat era yaitu era kolonial, era orde lama, era orde baru, dan era reformasi. Masing-masing era memiliki kebijakan yang berbeda dalam bidang Pendidikan. Kebijakan tersebut dipengaruhi oleh sistem pemerintahan yang sedang berkuasa. Deskripsi perjalanan politik pendidikan di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut.
2.3.1   Era Kolonial
Penjajahan telah mengakibatkan kemiskinan dan kebodohan bagi rakyat Indonesia. Segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah kolonial semata-mata ditujukan untuk mengeksploitasi kekayaan alam di Indonesia. Politik pendidikan di era kolonial dapat dibagi menjadi dua periode,yaitu era kolonial Belanda dan Jepang.

1)        Zaman Penjajahan Belanda
Kebijakan yang berlaku pada zaman penjajahan Belanda pada waktu itu bertujuan untuk kepentingan Belanda semata-mata, untuk menyebarkan agama, dan kebutuhan akan pegawai rendahan yang mampu membaca dan menulis. Lama pendidikan Sekolah Kelas Dua untuk anak pribumi adalah  3 tahun, pelajaran yang diprogramkan adalah berhitung, menulis, dan membaca. Sedangkan Sekolah Kelas Satu untuk anak pegawai pemerintah Hindia Belanda. Lama pendidikan awalnya 4 tahun, kemudian 5 tahun dan akhirnya 7 tahun. Tujuaannya mendidik pegawai-pegawai rendahan untuk keperluan kantor-kantor pemerintah dan kantor-kantor dagang. Pendidikan tinggi pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi kaum feodal dan bangsawan. Banyak kaum bangsawan yang menuntut ilmu hingga ke perguruan tinggi di Eropa. Dari situlah lahir golongan terpelajar yang menjadi pelopor pergerakan nasional Indonesia.




2)        Zaman Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang, terjadilah keruntuhan sistem pemerintahan kolonial Belanda. Pada masa ini, semua sekolah rendah yang bermacam-macam tingkatnya itu dihilangkan. Tinggallah Sekolah Rendah untuk bangsa Indonesia, yaitu sekolah rakyat yang disebut Kokumin Gako (6 tahun lamanya).realita kebijakan pendidikan pada  pada masa itu antara lain :
a.       kurang memerhatikan kualitas;
b.      anak didik pada masa itu harus membantu Jepang dalam peperangan;
c.       pelajaran olahraga sangat penting;
d.      anak didik harus mengumpulkan batu, kerikil, dan pasir untuk kepentingan pertahanan;
e.       anak-anak sekolah juga disuruh untuk menanam pohon jarak untuk membuat minyak demi kepentingan perang.;
f.       pelajaran berbau Belanda dihilangkan, dan Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar.

2.3.2        Era Orde Lama
Pada orde lama, revolusi pendidikan nasional mulai meletakkan dasar-dasarnya. Pemerintah bertekad  untuk membangun sistem pendidikan yang tidak kalah mutunya dengan sistem pendidikan pada masa kolonial. Segala keterbatasan pada masa pascakemerdekaan  itu memupuk semangat pemimpin-pemimpin nasional untuk  mengatasi berbagai masalah di masa pancaroba seperti rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teteapi pada akhir era ini pendidikan kemudian dimasuki oleh politik praktis atau mulai dijadikan kendaraan politik.  Mulai muncul indoktrinasi yang bertujuan untuk menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan Orde Lama.

1)        Kurikulum Masa 1945-1950
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, dilakukan beberapa
terobosan di bidang pendidikan. Ki Hajar Dewantara, Menteri PP dan K, mengeluarkan intruksi umum yang memerintahkan kepada semua kepala sekolah dan guru-guru, yaitu :
a.       pengibaran Sang Saka Merah Putih di halaman sekolah pada setiap harinya;
b.      menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan;
c.       menurunkan Bendera Jepang dan menghilangkan Kimigayo;
d.      menghapuskan Bahasa Jepang dan semua upacara yang berasal dari bala tentara Jepang;
e.       memberikan semangat kebangsaan kepada anak didik atau murid.
Kurikulum ini terkenal pada masa itu yaitu 1947.
2)         Kurikulum Masa 1950-1965
Pada masa ini, terdapat beberapa kendala pengembangan pendidikan di Indonesia, antara lain :
a.       kondisi politik dalam negeri tidak stabil dengan berkali – kali terjadinya pergantian parlemen;
b.      meskipun sebelumnya Indonesia telah memiliki SMP, yaitu pada masa 1945-1950, sebagai revisi dari MULO (Meer Uifgebried Order Wijs), namun belum semua anak Indonesia dapat mendapatkan pendidikan;
c.       belum semua wilayah Indonesia dikuasai pemerintahan RI;
d.      setelah terjadi KMB (Konferensi Meja Bundar) dan tergabung dalam RIS, negara-negara bagian pun muncul sebagai pengikut dari daerah-daerah kantong sebelumnya, misalnya Negara Bagian Pasundan, Jawa Timur, Sumatra Timur, dan lain-lain.
Pada awal tahun 1950 mulai dibentuk peraturan untuk melindungi sistem pengajaran dan juga untuk melindungi komponen – komponen pengajaran, serta tujuan pembelajaran tersebut yaitu :
a.       Pada 1950, lahirlah UU Pendidikan dan Pengajaran di sekolah yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954. Pada Bab II pasal 3, diungkapkan tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah, yaitu membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
b.      Sejak 1959, Indonesia menganut paham demokrasi terpimpin sehingga pendidikan yang sedang berlangsung pun disesuaikan dengan paham ini. Berdasarkan rapat direktur semua SMA pada Mei 1962, dinyatakan “ Hubungan antara haluan negara dengan pendidikan erat sekali, karena pendidikan menyiapkan anak supaya kelak manjadi warga negara yang baik ”.
2.3.3        Era Orde Baru
Era orde baru dikenal sebagai era pembangunan nasional. Rencana Pembangunan dituangkan dalam Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Dalam bidang pembangunan pendidikan, khususnya pendidikan dasar terjadi suatu loncatan yang signifikan dengan adanya Inpres Pendidikan Dasar. Tetapi Inpres Pendidikan Dasar belum ditindaklanjuti dengan peningkatan kualitas, baru sebatas kuantitas.
Selain itu sistem ujian negara (Ebtanas) yang menentukan kelulusan siswa menurut rumus-rumus tertentu telah menjadi bumerang. Setiap  sekolah berusaha untuk meluluskan siswanya 100%. Terjadilah manipulasi hasil Ebtanas pada jenjang sekolah dasar hingga ke sekolah menengah tingkat atas. Selain melalui Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), hasil Ebtanas pada sekolah menengah tingkat atas dijadikan standar dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi. Hal ini berakibat pada menurunnya kualitas pendidikan . Oleh sebab itu, di era orde baru pendidikan telah dijadikan sebagai indikator palsu mengenai keberhasilan pemerintah dalam pembangunan.
Untuk mempertahankan mutunya, perguruan tinggi negeri mulai mengadakan penelusuran minat dan bakat pada siswa di sekolah menengah atas.Di samping itu, pada  masa orde baru muncul gejala tumbuhnya perguruan tinggi swasta dalam berbagai bentuk. Hal ini berdampak pada menurunnya mutu  perguruan tinggi walaupun telah dibentuk Kopertis sebagai suatu birokrasi baru.
Kurikulum yang berlaku pada masa orde baru  antara lain kurikulum 1968, kurikulum 1974, kurikulum 1984, dan kurikulum 1994.

1)        Kurikulum 1968
Dasar pelaksanaan kurikulum ini adalah :
a.     Demokrasi Terpimpin
b.    Pendidikan sesuai dengan haluan Negara
c.     Falsafah Negara Pancasila

2)    Kurikulum 1975
Dasar  pelaksanaan kurikulum ini adalah Tap MPR-RI No.IV/MPR/1973.


3)     Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mempunyai konsep bentuk pengembangan secara signifikan yaitu adanya perubahan dari model belajar yang berupa ceramah menjadi siswa yang aktif untuk mencari tahu serta hukum aksi dan reaksi dalam konsep sebuah pengetahuan. Secara psikologi mulai ada pengembangan pendidikan yang memanusiakan manusia. Antara lain :
a.       Kurikulum ini banyak dipengaruhi oleh aliran psikologi Humanistik, yang memandang anak didik sebagai individu yang dapat dan mau aktif mencari sendiri, menjelajah dan meneliti lingkungannya.
b.      Kurikulum 1984 menggunakan pendekatan proses, disamping tetap menggunakan orientasi pada tujuan.
c.       Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan  proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”.
d.      Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).

3)        Kurikulum 1994
Pendidikan dalam kurikulum terbagi menjadi dua dimana pada saat itu mulai dikembangkan pendidikan dasar 9 tahun yaitu 6 tahun di pendidikan dasar dan 3 tahun di pendidikan menengah pertama

a.    Kurikulum Pendidikan Dasar (1994)
            Tujuan dari pendidikan dasar adalah  memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi anggota masyarakat, warga Negara, dan umat manusia, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah (PP No.28 Tahun1990).
            Isi kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar (pasal 14:1), dan isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran: Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Membaca dan Menulis, Matematika,Pengantar Sains dan Teknologi, Ilmu Bumi, Sejarah Nasional dan Umum, Kerajinan Tangan dan Kesenian, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan,Menggambar,dan Bahasa Inggris (Pasal 14: 2).
            Penilaian pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan mengenai proses belajar mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan (pasal 18: 1).
            Pengawasan terhadap satuan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh pemerintah/masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan, dan peningkatan mutu, serta perlindungan bagi satuan pendidikan dilaksanakan oleh Menteri (Pasal 28: 1).

b.   Kurikulum SMA / SMU (1994)
Dasar dibentuk kurikulum pendidikan ini sama dengan pendidikan dasar hanya saja ada perbedaan pada tujuannya sebagaimana yang termaktub pada  PP No. 29/1990 bahwa tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan pengetahuan siswa untuk melancarkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,dan kesenian (Pasal 2: 1). Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya alam dan sekitarnya (pasal 2: 2).
Isi kurikulum pendidikan menengah merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Isi kurikulumnya wajib memuat bahan kajian dan mata pelajaran mengenai Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 15: 2). Dan disesuaikan dengan bidang minat dan bakat sesuai kemampuan dan untuk mengurangi pengangguran serta peningkatan kompetensi lulusan agar siap untuk bekerja dan berwirausaha.

2.3.4        Era Reformasi
Era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 merupakan era transisi yang ditandai dengan tumbuhnya proses demokrasi. Demokrasi juga memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang otonomi daerah. Menurut Semiawan (2007:1),pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut adanya pengelolaan penididikan dari yang bersifat sentralistik menjadi bersifat desentralistik. Artinya,bidang pendidikan bukan lagi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada pemerintah daerah.
Perubahan dalam bidang pendidikan juga mencakup peningkatan mutu sumber daya manusia dalam menghadapi persaingan bebas abad ke-21. Kebutuhan ini ditampung dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang membawa tuntutan bagi peningkatan profesionalisme. Misalnya untuk kualifikasi akademik guru Sekolah Dasar. Berdasarkan undang-undang tersebut, guru Sekolah Dasar Harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal strata 1.
2.4    Realitas Politik Pendidikan di Era Reformasi
Dewasa ini,  muncul banyak kritikan dari praktisi pendidikan maupun dari kalangan pengamat pendidikan mengenai pendidikan  nasional yang tidak mempunyai arah yang jelas. Dunia pendidikan dipengaruhi oleh dua kekuatan besar. Menurut Tilaar (dalam Ashor:2014) , hal tersebut disebabkan adanya dua kekuatan besar yaitu kekuatan politik dan ekonomi. Pengaruh kedua kekuatan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) KekuatanPolitik
Pendidikan masuk dalam subordinasi dari kekuatan-kekuatan politik praktis, yang berarti pendidikan telah dimasukkan ke dalam perebutan kekuasaan partai-partai politik, untuk kepentingan kekuatan golongannya. Pandangan politik ditentukan oleh dua paradigma yaitu paradigma teknologi dan paradigma ekonomi. Paradigma teknologi mengedepankan pembangunan fisik yang menjamin kenyaman hidup manusia. Paradigma ekonomi lebih mengedepankan pencapaian kehidupan modern dalam arti pemenuhan-pemenuhan kehidupan materiil dan mengesampingkan kebutuhan non materiil duniawi.
2) Kekuatan Ekonomi
Manusia Indonesia tidak terlepas dari modernisasi seperti teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Neoliberalisme pendidikan membawa dampak positif dan negatif. Positifnya yaitu pendidikan menunjang perbaikan hidup dan nilai negatifnya yaitu mempersempit tujuan pendidikan atas pertimbangan efisiensi, produksi, dan menghasilkan manusia-manusia yang dapat bersaing, yaitu orientasi mencari keuntungan sebesar-besarnya terhadap investasi yang dilaksanakan dalam bidang pendidikan.
Dalam menyusun Renstra Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 – 2009 lebih menekankan pada manajemen dan kepemeimpinan bukan masalah pokok yaitu pengembangan anak Indonesia. Anak Indonesia dijadikan obyek untuk tujuan ekonomis yaitu pertumbuhan, keterampilan, dan penguasaan skill yang dituntut dalam pertumbuhan ekonomi dengan mengesampingkan proses humanisasi atau pemanusiaan.
Kebijakan politik yang paling disorot pada masa ini adalah kebijakan- kebijakan tentang otonomi daerah dalam bidang pendidikan, penerapan kurikulum yang berganti-ganti, hingga yang diterapkan saat ini yaitu kurikulum 2013, dan pro dan kontra yang terjadi pada pelaksanaan Ujian Nasional. Kajian terhadap permasalahan tersebut adalah sebagai berikut.
2.4.1   Otonomi Daerah dalam bidang pendidikan
Desentralisasi bidang pendidikan dimulai dengan keluarnya UU No.22/1999, sehingga sejak itu pendidikan terutama dari TK sampai dengan SMA menjadi urusan kabupaten/kota. Sedangkan pendidikan tinggi menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Provinsi.Sejak urusan pendidikan didesentralisasikan, muncul beberapa permasalahan, di antaranya adalah kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam hal kesejahteraan guru. Untuk daerah yang memiliki pendapatan besar, dapat memberikan tunjangan atau tambahan penghasilan kepada guru-guru yang ada pada daerah tersebut sedangkan daerah-daerah yang miskin tidak mampu untuk memberikan tunjangan tambahan bagi guru. Kesenjangan lainnya misalnya dalam hal sarana dan prasarana. Daerah dengan pendapatan memadai dapat membangun prasarana dan memberikan sarana yang berkualitas bagi penyelenggaraan pendidikan, sedangkan daerah-daerah yang minim pendapatannya memiliki keterbatasan dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan.

2.4.2        Pergantian Kurikulum
Selama era reformasi, telah terjadi tiga kali pergantian kurikulum. Pergantian kurikulum tersebut terjadi pada tahun 2004, 2006, dan 2013. Penjelasan perjalanan ketiga kurikulum tersebut adalah sebagai berikut.



1)        Kurikulum KBK (2004)
Secara umum, pada era reformasi ini prinsip implementasi Kurikulum 2004 meliputi kegiatan belajar mengajar (KBM), penilaian berbasis kelas, dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.Dalam pengembangannya model pendidikan ini mulai melihat lingkungan sekitar anak didik yaitu area sekolah,lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat. Kurikulum 2004 merupakan kurikulum eksperimen yang diterapkan secara terbatas di sejumlah sekolah/.

2)        Kurikulum KTSP (2006)
Dasar pengembangan kurikulum ini yaitu Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No.22/2006 tentang Standar Isi (SI) untuk satuan pendidikan  dasar dan menengah. Dalam pengembangan KTSP (Kurikulum 2006), seperti dikatakan Muhaimin (2009: 6), pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan KBK sebab pendekatan pengembangan KTSP menggunakan pendekatan KBK. Pendekatan KBK memiliki ciri-ciri menitikberatkan pada pencapaian target (attainment targets) kompetensi daripada penguasaan materi dan lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan tersedia.
Menurut Muhaimin (2009: 2-5), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Hal ini mendapatkan respon yang beragam. Adapun dalam pengembangannya di beberapa daerah dapat berhasil tetapi ada juga yang mengalami kesulitan.

3)        Kurikulum 2013
Dasar pengembangan Kurikulum ini adalah :
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.      Permendikbud No 67, 68, 69,70 tahun 2013 disempurnakan pada Permendikbud No 57, 58, 59, 60 tahun 2014.
Pelaksanaan kurikulum 2013 menggunakan pendekatan saintifik dan penilaian autentik. Pada pelaksanaannya, kurikulum 2013 masih mengalami kendala. Sistem penilaian yang menggunakan berbagai instrument yang kompleks menjadi kendala bagi sebagian besar guru.
Materi-materi yang dikembangkan pada kurikulum 2013 yaitu : globalisasi,masalah lingkungan hidup,kemajuan teknologi informasi,konvergensi ilmu dan teknologi, ekonomi berbasis pengetahuan,kebangkitan industri kreatif dan budaya,pergeseran kekuatan ekonomi dunia,pengaruh dan imbas teknosains, mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan,materi TIMSS dan PISA.
Dengan meningkatkan kemampuan tersebut diharapkan adanya hasil yang mumpuni atau kompetensi masa depan yaitu :
  1. kemampuan berkomunikasi ;
  2. kemampuan berpikir jernih dan kritis;
  3. kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan;
  4. kemampuan menjadi warga negara yang bertanggungjawab;
  5. kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda;
  6. kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal;
  7. memiliki minat luas dalam kehidupan;
  8. memiliki kesiapan untuk bekerja;
  9. memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya;
  10. memiliki rasa tanggungjawab terhadap lingkungan.
2.4.3        Ujian Nasional
Kebijakan pemerintah melaksanakan ujian nasional telah menghadirkan pro dan kontra. Bagi yang sependapat,ujian nasional merupakan wahana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah di negeri ini. Sementara bagi yang kontra, ujian nasional justru akan membebani siswa dalam belajar. Bahkan menjadi hantu yang menakutkan dan kemungkinan besar justru mematikan potensi anak.
 Kontroversi mengenai ujian nasional (UN) ini dengan jelas menggambarkan betapa lemahnya visi pemerintah dalam kebijakan pendidikan selama ini. Mutu pendidikan bukan hanya sekedar ditentukan oleh ujian nasional melainkan pada paradigma pendidikan itu sendiri. Selama ini ujian nasional sering dijadikan  sebagai tolok ukur prestasi, padahal secara substansial hal itu tidak sepenuhnya menjadi bukti. Masih terdapat praktik-praktik kecurangan dalam penyelenggaraan ujian nasional demi mempertahankan kredibilitas sekolah dan daerah.




BAB III
PENUTUP

3.1         Simpulan
Berdasarkan pemaparan makalah tentang politik pendidikan, dapat diambil simpulan sebagai berikut :
3.1.1   Pendidikan adalah upaya untuk memanusiakan manusia, artinya dengan pendidikan manusia akan lebih bermartabat, berkarakter, terampil, yang memiliki tanggung jawab terhadap sistem sosial.
3.1.2   Politik pendidikan adalah suatu kebijakan dalam dunia pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3.1.3   Politik pendidikan Indonesia telah berlangsung dalam empat era, yakni era kolonial, era orde lama, era orde baru, dan era reformasi.
3.1.4   Politik pendidikan Indonesia yang dituangkan dalam bentuk kebijakan masih  mendapat sorotan saat ini adalah permasalahan otonomi daerah, pergantian kurikulum, dan pro kontra ujian nasional.
3.2         Saran
Bagi para pemegang hak untuk mengambil kebijakan khususnya kebijakan politik di bidang pendidikan  kiranya dapat memerhatikan beberapa hal sebagai berikut:
3.2.1             pendidikan merupakan hak asasi manusia;
3.2.2             budaya bangsa yang beraneka ragam;
3.2.3             letak geografis bangsa Indonesia;
3.2.4             keadaan psikologis peserta didik;
3.2.5             profesionalisme pendidik yang masih perlu ditingkatkan.



DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal. 2011, Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Ashor. 2014. Periodisasi Pendidikan Indonesia. Dalam http://ashor12.blogspot.com.13 November.
Dewantara, Ki Hajar. 1977. Bagian Pertama: Pendidikan. Yogyakarta : Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
El Hakim, Naufal. 2013. Pengertian dan Definisi Pendidikan Menurut Para Ahli. Dalam
http://7krumpuls.net.13 November.
Idi, Abdullah. 2011, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik . Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Ihsan,Fuad. 2003. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta.

Lubis,Ibrahim.2014. “7 Definisi Pendidikan Menurut Para Ahli”. Dalam http://7topranking.
blogspot.com. 13 November.
Muhajir,As’aril.2011. Ilmu Pendidikan Perspektif Kontekstual. Yogyakarta : Ar Ruz Media.
Pidarta,Made.2013. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia.
Jakarta : Rineka Cipta.
Saputro, Dwi Kurnia. . “Landasan Politik Pendidikan” . Dalam http://dwikurniasaputro.
wordpress.com.13 November.
Semiawan,Conny R.2007. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta  : PT Raja Grafindo Persada.
Tilaar.2009. Kekuasaan dan Pendidikan.Jakarta : Rineka Cipta.
Yuni,Wening.2014.“Politik Pendidikan”. Dalam http://edukasi.kompasiana.com.
13 November.
------------  .2014. “Deskripsi Seabad Perjalanan Pendidikan Indonesia”. Dalam

http://wartawarga.gunadarma.ac.id. 14 November.

0 komentar:

Post a Comment

Blogroll

×

About